Kenapa sulit sekali yah memproses hukum saudara ahok? Sudah banyak gerakan yang membuat geger dijakarta. Sampai saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih kukuh tidak
mau mengusulkan penonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari
kursi Gubernur DKI Jakarta.
DPR RI bisa menggunakan hak angket untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dianggap janggal itu.
Anggota DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf menyatakan, sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 83 ayat 1,
2, dan 3, Presiden RI berkewajiban mengeluarkan surat kepentusan (SK)
pemberhentian sementara bagi gubernur yang berstatus terdakwa.
”Hingga status hukumnya bersifat tetap,” terang dia kemarin (11/2).
Menurut anggota Komisi II DPR RI itu, Presiden sudah mempunyai cukup
bukti dan dasar hukum untuk menonaktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI
Jakarta.
Pertama, kata dia, status mantan Bupati Belitung Timur itu sudah
terdakwa penistaan agama dengan nomor register perkara IDM
147/JKT.UT/12/201 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156a dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan hukuman penjara 5 tahun dan 4 tahun.
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS itu
mengatakan, pada kasus mantan Gubernur Banten dan mantan Gubernur Sumut,
presiden langung mengeluarkan surat pemberhentian sementara setelah
pengadilan menerbitkan surat register perkara.
Muzzammil mengatakan, jika kebijakan itu tidak dilaksanakan, maka akan
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bisa berdampak luas
terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kasus itu
mendapatkan perhatian publik yang luas.
”Publik bertanya-tanya kenapa dalam kasus BTP, presiden menunda-nunda
dan tidak segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara,” ucap dia.
Dia menegaskan, dalam menanggapi persoalan itu, DPR bisa melaksanakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket.
Menurut dia, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan
terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang
berkaitan dengan sesuatu yang penting, strategis, dan berdampak luas
terhadap kehidupan bermasyarakat yang diduga bertentangan dengan
perundang-undangan.
Menurut dia, fraksi-fraksi di DPR penting untuk menggunakan hak angket
dalam menyikapi persoalan itu. ”Untuk memastikan apakah pemerintah sudah
sejalan dengan amanat undang-undang dan konstitusi,” terang Muzzammil.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menyatakan, jangan
sampai persoalan Ahok menimbulkan pertanyaan dan polemik berkepanjangan.
Menurut dia, setelah masa cuti Ahok selesai, dia dikembalikan lagi sebagai gubernur definitif.
Namun, secara bersamaan harus dikeluarkan SK Presiden yang menonaktifkan
mantan anggota DPR itu. ”Karena statusnya terdakwa. Walaupun ada tasfir
yang berbeda,” terang dia.
Menurut dia, terdakwa itu terhitung ketika jaksa penuntut umum (JPU)
mendaftarkan kasus tersebut ke pengadilan, kemudian berkas perkara
diregister.
Setelah diregister, pihak tersangka berubah statusnya menjadi terdakwa.
Mulai saat itu, gubernur yang terjerat kasus dugaan penistaan agama itu
harus dinonaktifkan.
Politisi PKB itu menyatakan, jika Mendagri menafsirkan bahwa sebutan
terdakwa itu dimulai ketika JPU membacakan tuntuan, menurut dia,
Mendagri sudah menciptakan tasfir lain. Sikap itu akan bisa menimbulkan
polemik, karena multitafsir.
“Masyarakat pun akan bertanya-tanya dan menduga-duga ada apa dengan
Mendagri” ucap pria legislator asal Riau itu. Sebaiknya Ahok segera
dinonaktifkan agar tidak ada polemik lagi.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo bersikukuh tidak memberhentikan Ahok
sebelum ada tuntutan jaksa. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor
23/2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa kepala daerah
diberhentikan jika sudah dituntut sekurangnya lima tahun.
”Saya sebagai mendagri akan mempertanggungjawabkan kepada presiden,” ucapnya.[psi]
