Semua orang pasti punya masalah dan salah satu masalah yang sedang ramai diperbincangkan adalah terkait dengan ahok. Sejumlah pihak mulai kencang menyoroti sikap Mendagri Tjahjo Kumolo yang
belum juga mengusulkan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama
meski sudah lama berstatus terdakwa.
Tjahjo Kumolo bersikukuh bahwa keputusan tersebut harus menunggu tuntutan jaksa.
Tjahjo berdalih, sikap tersebut harus dilakukan lantaran UU 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) mengamanatkan kepala daerah
diberhentikan jika sudah dituntut sekurangnya lima tahun. Sementara itu,
hingga kemarin, belum ada tuntutan di pengadilan.
”Saya sebagai Mendagri akan mempertanggungjawabkan kepada presiden
keputusan terkait Gubernur Ahok karena keputusan yang diambil sesuai
UU,” ucapnya kemarin (10/2).
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menambahkan, Ahok didakwa pasal 156 dan 156a KUHP.
Pasal 156 mengatur ancaman pidana empat tahun, sedangkan pasal 156a lima tahun.
”Kami tidak mau gegabah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara Pak Ahok karena bisa saja ada tuntutan balik,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut dia, jika hingga hari ini (11/2) tidak ada
kejelasan tuntutan lamanya ancaman, Ahok secara otomatis kembali aktif
sebagai gubernur.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy meminta
jangan sampai persoalan Ahok menimbulkan pertanyaan dan polemik
berkepanjangan.
Menurut Lukman, setelah masa cuti Ahok selesai, dia dikembalikan sebagai gubernur definitif.
Namun, secara bersamaan, harus dikeluarkan SK presiden yang menonaktifkan mantan bupati Belitung Timur itu.
”Karena statusnya terdakwa. Walaupun ada tafsir yang berbeda,” terang dia.
Menurut dia, terdakwa itu terhitung ketika jaksa penuntut umum (JPU)
mendaftarkan kasus tersebut ke pengadilan, kemudian berkas perkara
diregister.
Setelah diregister, pihak tersangka berubah statusnya menjadi terdakwa.
Mulai saat itu, gubernur yang terjerat kasus dugaan penistaan agama
tersebut harus dinonaktifkan.
Politikus PKB tersebut menegaskan, jika Mendagri menafsirkan bahwa
sebutan terdakwa itu dimulai ketika JPU membacakan tuntutan, menurut
dia, Mendagri sudah menciptakan tafsir lain. Sikap tersebut akan bisa
menimbulkan polemik karena multitafsir.
”Masyarakat pun akan bertanya-tanya dan menduga-duga ada apa dengan Mendagri?” ucap pria legislator asal Riau tersebut.
Karena itu, dia menyarankan sebaiknya Ahok segera diberhentikan sementara agar tidak ada lagi polemik.[jpnn]